Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa “Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 tahun sekali”.
Dalam rangka optimalisasi kegiatan tersebut, RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban membentuk Tim Survei Independen yang diberi tugas untuk melakukan SKM secara berkala (setiap bulan) di seluruh unit layanan pada RSUD dr. R. Koesma, dengan harapan bisa mendapatkan Hasil SKM yang berkualitas. Dengan adanya hasil survey kepuasan masyarakat yang berkualitas diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan tepat sasaran, serta bisa memenuhi kebutuhan dan harapan Masyarakat Kabupaten Tuban dan sekitarnya sebagai pengguna layanan pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban.