
Kelas Rawat Inap Standart ( KRIS ) merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Keputusan ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.
RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban berupaya melaksankan ketentuan pemerintah dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dengan melakukan beberapa pembenahan dalam pemenuhan sarana prasana untuk rawat inap kelas 3 antara lain jumlah tempat tidur dalam satu ruangan, pendingin ruangan (AC) dan kamar mandi di dalam sesuai standarisasi kebijakan pemerintah dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di beberapa ruangan rawat inap.
“Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pasien pada saat dirawat di RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban “ ujar Wakil Direktur Pelayanan dr. Abdul Rochman.